Berita Kukar Terkini

Tilang Melalui ETLE Bakal Segera Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Beroperasi Februari ini

pemasangan ETLE statis tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
ILUSTRASI- Polres Kutai Kartanegara segera melakukan uji coba Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Satuan lalu lintas Polres Kutai Kartanegara segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Ini disampaikan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari.

Penerapannya bakal jadi beroperasi pada Februari 2024. Tilang Elektronik dikatakan lebih efektif dari tilang konvensional yang biasa diterapkan di jalan raya. Memudahkan kepolisian menjalankan tugas menilang pengendara yang tak tertib berlalu lintas.

Apalagi, pemasangan ETLE statis tersebar di dua titik. Yakni lampu rambu lalu lintas di persimpangan Dermaga Pulau Kumala dan persimpangan kantor DPRD Kutai Kartanegara.

AKP Rachman Ashari mengatakan, penerapannya hanya tinggal menunggu aplikasi dan program yang akan disinkronkan dengan Kors Lalu Lintas (Korlantas). Jika sudah tersinkron, maka penindakan penilangan melalui ETLE bisa dilakukan.

Baca juga: Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Lahan

“Setelah koordinasi dengan Korlantas, informasinya bulan-bulan ini (Februari) sudah bisa dioperasikan terkait ETLE Statis,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Adapun ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Alat yang digunakan berupa kamera aksi yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE, dijabarkan Kasatlantas, adalah tidak terbatas di satu tempat, tetapi bisa secara bergerak. Sehingga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan akurat.

Teknologi itupun bakal sangat bermanfaat bagi penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara. Pengawasan dan penilangan nantinya bertahap menjadi tilang elektronik.

Kamera yang digunakan pun bukan sembarangan, sebab mampu mengenali dan mendeteksi pelanggaran, serta pasal yang dilanggar pengendara.

Hal lain yang juga kelebihan sistem tilang elektronik tersebut adalah mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melanggar tata tertib berkendara di jalanan umum.

"Penerapan ETLE di Kukar juga telah dikonsep dan akan disosialisasikan Satlantas," sebut AKP Rachman Ashari.

Hasil output dari ETLE berupa foto dan video, kemudian dianalisa untuk memastikan pelanggaran lalu lintas secara akurat dengan mengedepankan transparansi.

Nantinya, seluruh pelanggaran dikontrol dan diketahui petugas Satlantas Polres Kukar yang memantau dari ruang kontrol dan pengawasan jalan yang memiliki monitor pengawas.

Pengendara yang telah dinyatakan melanggar dalam pembuktiannya, akan menerima surat konfirmasi penilangan yang dikirim kepada para pelanggar.

Di dalam surat konfirmasi tersebut, akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika mereka tidak mengindahkan surat penilangan atau tidak membayar, maka akan tercatat dan pemblokiran nomor kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ketika masyarakat hendak membayar pajak kendaraan tahunan, maka mereka wajib menyelesaikan pembayaran pada tindakan penilangan sebelumnya.

“Apabila membayar pajak kendaraan, nanti ada catatan di Samsat bahwasannya bersangkutan ada kewajiban terkait tilang yang belum diselesaikan, dan jumlah tilangnya bisa diakumulasikan,” jelasnya.

Meski bakal menerapkan ETLE statis di lampu rambu lalu lintas, Satlantas Polres Kukar tetap memberlakukan ETLE mobile yang terpasang di kendaraan polisi. Ketika ada pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan, tentunya akan ditindak.

“ETLE mobile tetap berjalan dengan skala prioritas, dengan pelanggaran yang dirasa akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), pasti kita akan dilaksanakn penindakan,” tutupnya. (*)

 

Polres Kutai Kartanegara segera melakukan uji coba Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved