Berita Kukar Terkini
Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Bahas Penyelesaian Lahan Transmigrasi Jonggon B Serta C
Dari data pemerintah desa, tercatat masih ada sekitar 235 KK warga transmigrasi yang belum menerima hak atas lahan.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen mencari solusi konkret terkait persoalan lahan warga transmigrasi di Desa Jonggon B dan Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ratusan kepala keluarga (KK) yang menjadi peserta program transmigrasi memperoleh hak atas lahan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Kaltim, Hasan, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan program transmigrasi yang merupakan bagian dari pemerataan pembangunan nasional.
Baca juga: Ratusan Warga Transmigrasi Jonggon Belum Dapat Lahan, Pemprov Kaltim Turun Tangan
Sebagian warga belum memiliki sertifikat. Ada juga yang sama sekali belum mendapatkan haknya.
"Padahal, penyediaan lahan menjadi kewajiban pemerintah, terutama dari kementerian terkait,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Dari data pemerintah desa, tercatat masih ada sekitar 235 KK warga transmigrasi yang belum menerima hak atas lahan, baik yang belum bersertifikat maupun yang belum diberikan sama sekali.
Mereka merupakan peserta transmigrasi yang telah menyelesaikan masa pembinaan selama lima tahun, sehingga seharusnya telah memperoleh status penuh sebagai warga Kukar beserta hak lahannya.
Hasan menambahkan, dalam rapat yang digelar bersama Pemkab Kukar, terungkap bahwa persoalan antara warga transmigrasi dan perusahaan sebelumnya sudah tidak ada lagi.
Lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sempat tumpang tindih telah dilepaskan.
Namun, sebagian lahan kini telah dikuasai masyarakat lain, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengembalikan hak warga transmigrasi.
“Ke depan, kami akan menelusuri dan menindaklanjuti bagaimana mengembalikan hak-hak mereka. Akan ada rapat lanjutan dengan prioritas menyelesaikan terlebih dahulu lahan yang sudah dikuasai pihak lain,” jelasnya.
Baca juga: Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, memastikan Pemkab Kukar siap memfasilitasi seluruh tahapan penyelesaian.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang menyediakan ruang koordinasi lintas instansi agar penyelesaian dapat berjalan efektif.
“Kami ini memfasilitasi, menyediakan tempat, dan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat. Kebetulan setelah program transmigrasi, memang masih ada lahan yang menjadi persoalan di tingkat desa,” ujarnya.
Dari laporan pemerintah desa, tercatat sekitar 71 KK warga transmigrasi belum mendapatkan lahan, dan sebagian di antaranya telah dimanfaatkan masyarakat lain.
| Ratusan Warga Transmigrasi Jonggon Belum Dapat Lahan, Pemprov Kaltim Turun Tangan |
|
|---|
| Peta Kekuatan Tenggarong dalam Membidik Juara Umum MTQ ke 46 Kukar |
|
|---|
| 1.756 Peserta Siap Meriahkan MTQ ke-46 Kutai Kartanegara, Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia |
|
|---|
| IKA Pemsos Unmul Gelar Sarasehan Ketahanan Pangan, Petani Samboja Siap Jadi Pemasok IKN |
|
|---|
| Lapas Tenggarong Gelar Razia Malam, Wujudkan Ketertiban dan Bebas Barang Terlarang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.