Berita Kukar Terkini

Ratusan Warga Transmigrasi Jonggon Belum Dapat Lahan, Pemprov Kaltim Turun Tangan

Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar mencari solusi lahan bagi ratusan warga transmigrasi Jonggon yang belum mendapat hak kepemilikan.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
KEPEMILIKAN TANAH - Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Kaltim, Hasan, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan program transmigrasi yang merupakan bagian dari pemerataan pembangunan nasional. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat mencari solusi atas persoalan lahan yang belum diterima warga transmigrasi di Desa Jonggon Jaya dan Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. 

Langkah ini diambil untuk memastikan ratusan kepala keluarga (KK) peserta program transmigrasi memperoleh hak lahan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kaltim, Hasan, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya terkait kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan program transmigrasi sebagai bagian dari pemerataan pembangunan nasional.

“Sebagian warga belum memiliki sertifikat. Ada juga yang sama sekali belum mendapatkan haknya. Padahal, penyediaan lahan menjadi kewajiban pemerintah, terutama dari kementerian terkait,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Kota Bangun dan Tabang Disiapkan jadi Kawasan Transmigrasi di Kukar

Berdasarkan data pemerintah desa, tercatat sekira 235 KK warga transmigrasi masih belum menerima hak atas lahan, baik yang belum bersertifikat maupun belum diberikan sama sekali.

Dari jumlah tersebut, 71 KK warga transmigrasi menghadapi masalah yang lebih pelik. 

Hal itu karena, lahan yang seharusnya menjadi hak mereka justru dalam penguasaan warga lain. 

Mereka merupakan peserta transmigrasi yang telah menyelesaikan masa pembinaan selama lima tahun dan seharusnya sudah berhak penuh atas kepemilikan lahan di Kutai Kartanegara.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pengisian UPT Keladen, Warga Lokal Jadi Prioritas Transmigrasi Paser

Hasan menambahkan, hasil rapat bersama Pemkab Kukar menunjukkan bahwa persoalan tumpang tindih antara warga transmigrasi dan perusahaan sebelumnya telah diselesaikan.

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat bermasalah kini sudah dilepaskan, tetapi sebagian telah dikuasai masyarakat lain, sehingga menyulitkan proses pemulihan hak bagi warga transmigrasi.

“Ke depan, kami akan menelusuri dan menindaklanjuti bagaimana mengembalikan hak-hak mereka. Akan ada rapat lanjutan dengan prioritas menyelesaikan terlebih dahulu lahan yang sudah dikuasai pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, memastikan Pemkab Kukar siap memfasilitasi seluruh tahapan penyelesaian.

Baca juga: Respons Wagub Kaltim Seno Aji Soal Penolakan Program Transmigrasi di Paser: Diskusi dengan Baik

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai mediator yang membuka ruang koordinasi lintas instansi agar proses berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

“Kami ini memfasilitasi, menyediakan tempat, dan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat. Kebetulan setelah program transmigrasi, memang masih ada lahan yang menjadi persoalan di tingkat desa,” ujarnya.

Akhmad Taufik menyampaikan, pemerintah desa juga telah diminta melengkapi data tertulis agar proses tindak lanjut segera dilakukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved