Pilpres 2024
Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor, Sebut KPK Tak Independen Lagi, Cek Info Survei Pilpres 2024
Mahfud MD sepakat hukum mati koruptor. Sebut KPK tak independen lagi. Cek informasi seputar survei Pilpres 2024.
Penulis: Kun | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Selain itu, Ketua KPK juga tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena KPK adalah lembaga independen diluar pemerintahan.
"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah."
"Tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," tegas Mahfud.
Baca juga: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cek Respons Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin
Setuju Koruptor Dihukum Mati
Selain menjanjikan revisi UU KPK, Mahfud juga mengungkapkan persetujuannya atas hukuman mati bagi para koruptor.
Hal tersebut diungkap Mahfud saat ia menjawab pertanyaan warga bernama Delon Sianipar dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua?" kata Delon dalam acara tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.
"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah mengatur soal hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Operasi Menekan Rektor-rektor Universitas, Dipaksa Bilang Jokowi Baik?
Menurut Mahfud, hukuman mati ini bisa diberikan jika korupsi dilakukan dalam keadaan krisis.
"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.
"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam KUHP, terdapat aturan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.