Berita Bontang Terkini
2 Lokasi Tilang Elektronik ETLE di Bontang, AKP Dahlan Djauhari Jelaskan Teknis Pemberian Sanksi
Melalui ETLE jelas, pengendara kendaraan di jalan raya bisa terpantau, jika melanggar lalu-lintas juga akan dikenakan sistem Tilang Elektronik
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Berikut ini uraian penjelasan soal 2 lokasi akan dipasang sistem Tilang Elektronik ETLE di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dan pihak Polres Bontang pun jelaskan jadwal penerapan dan seperti apa teknis pemberian sanksi.
Melalui ETLE jelas, pengendara kendaraan di jalan raya bisa terpantau, jika melanggar lalu-lintas juga akan dikenakan sistem Tilang Elektronik.
Polres Bontang merencanakan mulai menerapkan Tilang Elektronik yang istilah asingnya disebut Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE pada Maret mendatang di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Baca juga: Permudah Kepolisian Tindak Pengendara yang Melanggar, Paser Bakal Miliki 2 Unit ETLE Tahun Ini
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP M Dahlan Djauhari kepada Tribunkaltim.co, Minggu (11/2/2024).
Ia menjelaskan ETLE akan dipasang di dua titik, yakni sebagai berikut:
- Di simpang tiga Ramayana, Jalan R Suprapto Bontang;
- dan di simpang tiga Bukit Indah, Jalan Jenderal Sudirman Bontang.
“Sudah pasang jaringannya, tinggal pasang kamera nanti di bulan Maret,” jelasnya.
Mengubah Kebiasaan Berkendara
Djauhari menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis di ruas jalan.
Ia berharap dengan adanya ETLE ini masyarakat Bontang bisa mengubah kebiasaan saat berkendara, yang tertib sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Tilang Elektronik di Paser Belum Difungsikan karena Menunggu Terhubung Server ke Mabes Polri
Terkait pemberian sanksinya nanti secara berjenjang akan dikirim dari Polres, Polda, Direktorat, Dirlantas kemudian Mabes.
Setelah itu surat pelanggaran akan langsung dikirm ke alamat pengendara yang melanggar.

Setelah menerima surat, mereka diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan undang-undang yang dikenakan.
“Ini juga untuk menghindari perdebatan antar pengendara dan polisi, kita bisa berikan bukti jika mereka tidak percaya,” ujarnya.
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.