Berita Kukar Terkini
Masa Tenang, Bawaslu Kukar Mulai Tertibkan Algaka di 20 Kecamatan
Masa tenang, Bawaslu Kukar mulai tertibkan alat peraga kampanye di 20 kecamatan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan alat peraga kampanye (algaka) saat masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menyebut, penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang dilaksanakan serentak di 20 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dilaksanakan serentak di Kukar, diawali dengan apel pagi untuk pengarahan. Penertiban kita lakukan dengan membagi personel menjadi lima tim, ini khusus di Kecamatan Tenggarong," ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Penertiban alat peraga kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kukar Awasi Wilayah Rawan Politik Uang di Kutai Kartanegara
Bawaslu Kukar bakal menyapu bersih seluruh APK yang dipasang para capres pileg di titik-titik yang telah ditentukan KPU mulai dari baliho, banner, spanduk, bendera dan lainnya.
Khusus penertiban di dalam gang, Teguh menyebut akan memaksimalkan seluruh pengawas, baik panitia pengawas desa (PPD) maupun pengawas TPS.
Sementara PTPS akan fokus melakukan penertiban di wilayah-wilayah TPS masing-masing.
"Kita maksimalkan sampai tanggal 13 Februari nanti, kemudian kalau APK yang ada di rumah warga, pilihannya diturunkan sendiri oleh pemilik rumah atau dari petugas. Kecuali untuk bendera di kantor partai politik, itu masih bisa dipasang," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kukar Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, hingga 2 Februari 2024
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kukar juga sudah memberikan imbauan agar alat peraga kampanye tersebut bisa dilepas secara mandiri.
Berdasarkan pantauan Bawaslu, beberapa parpol peserta pemilu memang sudah ada yang menurunkan alat peraga kampanyenya sejak berakhir masa kampanye pada Sabtu (10/3/2024) malam.
"Sudah berkurang, karena ada beberapa partai politik yang sudah mau mengikuti aturan dan imbauan melepas APK sebelum masa tenang ini," kata Teguh.
Selanjutnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan ini akan diangkut oleh kendaraan dan ditempatkan sementara di kantor kecamatan.
Rencananya alat peraga kampanye yang tidak diambil oleh peserta pemilu akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Baca juga: Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Kembali Algaka yang Dicopot
Berikut jalur penertiban alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di Tenggarong:
• Zona 1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.