Pemilu 2024
Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat
Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos.
Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:
Baca juga: Jam Berapa TPS Buka dan Ditutup? Ini Perbedaan Jadwal Bagi yang Terdaftar di DPT dan DPK
1. Terdaftar di DPT
- Menggunakan hak pilih di TPS
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional, yaitu pukul:
- 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
- 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
- 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
- 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.
2. Terdaftar di DPTb
- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK
Tak Punya KTP Masih Bisa Coblos Prabowo, Ganjar atau Anies, Catat Syaratnya Sebelum Pergi ke TPS |
![]() |
---|
Hari Kedua Distribusi Logistik Pemilu di Balikpapan, Disebar ke 3 Kecamatan Ini |
![]() |
---|
Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kubar Berangkatkan Logistik Pemilu ke Kecamatan Terjauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.