Pemilu 2024
Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat
Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos.
Editor:
Amalia Husnul A
Surya.co.id/Davis Yohannes
UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS. Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos.
- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el
- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Baca Juga
Tak Punya KTP Masih Bisa Coblos Prabowo, Ganjar atau Anies, Catat Syaratnya Sebelum Pergi ke TPS |
![]() |
---|
Hari Kedua Distribusi Logistik Pemilu di Balikpapan, Disebar ke 3 Kecamatan Ini |
![]() |
---|
Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kubar Berangkatkan Logistik Pemilu ke Kecamatan Terjauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.