Amalan dan Doa

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Inilah hukum jika seorang Muslim lupa membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
freepik.com
ZAKAT FITRAH 2024 - Ilustrasi. Inilah hukum jika seorang Muslim lupa membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan. 

Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat vertikal sekaligus horizontal.

Karena itu, ia bisa dianggap sebagai asosial karena tidak peduli pada lingkungannya. "Kalau sengaja bukan saja berdosa, tapi bisa disebut tidak peduli pada lingkungan dan tentu saja ia dianggap asosial," kata Arifin.

"Zakat itu kan ibadah vertikal sekaligus horizontal. Pertama sebagai ketaatan kepada Allah. Kedua kan sebagai bentuk kepedulian sesama," tambahnya.

Untuk besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah juga bisa disetarakan dengan beras seharga Rp 40.000.

"Panitia zakat memberikan kemudian, sehingga silakan berzakat melalui beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram, kalau dirupiahkan Rp 40.000," imbuhnya.

Soal zakat fitrah menggunakan uang, Arifin menjelaskan adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para ulama.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang.

Baca juga: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah dalam Keluarga? Simak Penjelasan Ustaz Yusuf Haikal Mulachela

Namun, bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah bahan-bahan pokok, seperti beras.

Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, karena Allah SWT”.

Itulah penjelasan tentang hukum jika seorang Muslim lupa membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved