Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kutim Bersih -bersih Alat Peraga Kampanye
Pada masa tenang Pemilu 2024, paraa kontestan legislatif dilarang melakukan kampanye baik melalui alat peraga kampanye (algaka) seperti baliho
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Pada masa tenang Pemilu 2024, paraa kontestan legislatif dilarang melakukan kampanye baik melalui alat peraga kampanye (algaka) seperti baliho, spanduk, brosur dan lainnya.
"Di masa tenggang ini, mereka (calon legislatif) sudah dilarang mengadakan kampanye, biar di sekretariat, mobil pribadi, sekretariat parpol sudah tidak boleh ada atribut parpol," jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Aswadi, Minggu (11/2/2024).
Lanjutnya, jika ditemukan ada caleg yang melakukan kampanye maka kesalahannya sudah parah, bahkan bisa dipidana.
Baca juga: 2.600 Personel Gabungan Tertibkan Algaka di Kutai Kartanegara
Baca juga: Inilah Lokasi Kecamatan di Balikpapan yang Dinilai Terbanyak Melanggar Pemasangan Algaka Pemilu 2024
Lalu di masa tenang Pemilu, sejak tadi malam, mulai pukul 00.01 Wita, seluruh algaka mulai ditertibkan oleh Bawaslu Kutim yang menggandeng Dishub, Satpol PP dan Kepolisian.
Penertiban algaka dilakukan secara serentak 18 kecamatan di Kutai Timur baik oleh Bawaslu, Panwascam hingga pengawas pengawas TPS agar mensterilkan lokasinya dari atribut parpol.
"Penertibannya selama masa tenang, kalau di gang-gang itu kami minta pengawas TPS kami di masing-masing TPS memastikan kembali agar steril dari spanduk-spanduk (parpol)," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat boleh mengambil atau ikut menurunkan spanduk caleg ataupun parpol.
Menurutnya sejak dini hari, banyak spanduk yang berukuran besar telah diturunkan oleh masyarakat untuk diambil kayunya.
Baca juga: Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Kembali Algaka yang Dicopot
"Kalau sekarang ini masalah spanduk-spanduk sudah menjadi tugas bersama, masyarakat boleh juga (menurunkan spanduk)," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.