Berita Paser Terkini

33 Pangkalan di Paser, Diduga Distribusikan LPG Subsidi Gas 3 Kg Tidak Sesuai Ketentuan

Aduan tersebut terkait adanya pangkalan di Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga mendistribusikan LPG 3 kilogram.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PASOKAN GAS SUBSIDI - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, membeberkan, erima puluhan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Paser, ada pangkalan gas yang diduga mendistribusikan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan, Minggu (11/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser terima puluhan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Paser.

Aduan tersebut terkait adanya pangkalan di Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga mendistribusikan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/2/2024) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat terhadap 36 pangkalan.

Baca juga: Cerita Warga di Penajam Paser Utara Pilih Antre Sejak Pagi demi Dapat Gas 3 Kg  

"Setelah kami verifikasi, 3 pangkalan yang diadukan itu pengaduannya tidak benar. Sementara untuk 33 pangkalan lainnya, akan kita monitoring dan evaluasi dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusuf.

Kebanyakan masyarakat melaporkan terkait penjualan LPG subsidi pemerintah yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Juga ada laporan terhadap pangkalan yang menjual kepada kepada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pembeli tetap (DPT).

"Serta pangkalan yang sering tutup atau tidak beroperasi," tambahnya.

ILUSTRASI Pasokan tabung gas 3 Kg di agen di Kalimantan Timur.
ILUSTRASI Pasokan tabung gas 3 Kg di agen di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Siap Berikan Sanksi

Disperindagkop UKM Paser akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan memastikan langsung ke pangkalan.

Yusuf menegaskan, jika laporan tersebut benar adanya, maka pangkalan nakal akan dipastikan akan diberi sanksi.

Baca juga: 8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Beli Gas 3 Kg, Ketentuan Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2024

"Tentu kami akan berikan sanksi, baik itu sanksi teguran hingga pengelolaan pangkalannya kita alihkan ke desa atau Bumdes," tutur Yusuf. .

Hingga saat ini, Disperindagkop UKM Paser terus melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pangkalan-pangkalan yang sudah ada.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved