Pilpres 2024
Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?
Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?
Baru-baru ini beredar di medsos, Exit Poll hasil pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri.
Hasil Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri yang beredar di media sosial tersebut dirilis juga oleh www.pemilumelbourne.com.
Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara.
Menyusul di belakangnya ada pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar-Mahfud disebut unggul telak di Australia dengan perolehan 56,7 persen disusul nomor urut 01 dan nomor urut 02 dengan hanya meraih 10.4 persen saja.

Sedangkan di Arab saudi dan negara-negara Timur Tengah, pasangan nomor urut 01 mengungguli pasangan nomor urut 02 dan 03 dengan perolehan 43,4 persen suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 02 dan 03 beda tipis masing-masing 28,9 persen dan 27,7 persen.
KPU Pastikan Hoaks
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri ternyata belum melakukan hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.
Baca juga: 14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.