Pilpres 2024
Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?
Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
canva.com
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut aturan KPU soal jadwal pengumuman hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri usai viral beredar di media sosial hasil exit poll di luar negeri.
Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu. (*)
(Tribunsulbar.com, Kompas.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Beredar Exit Poll Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara, Fakta atau Hoaks?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Larang "Exit Poll" Luar Negeri Diumumkan Sebelum Pemilu WIB Selesai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/12/10145131/kpu-larang-exit-poll-luar-negeri-diumumkan-sebelum-pemilu-wib-selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.