Pilpres 2024
Beredar Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Fakta dan Penjelasan KPU soal Exit Poll dan Quick Count
Ramai beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri ternyata belum melakukan hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.
Baca juga: 14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.
Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:
- TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024
- KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing
- PPLN Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.
Aturan Exit Poll dan Quick Count
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau Exit Poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau Exit Poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng
Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono |
![]() |
---|
Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti |
![]() |
---|
Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng |
![]() |
---|
Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.