Pilpres 2024
Beredar Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Fakta dan Penjelasan KPU soal Exit Poll dan Quick Count
Ramai beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri.
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.
Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.
Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.
Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.
Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat
(Tribunsulbar.com, Kompas.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Beredar Exit Poll Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara, Fakta atau Hoaks?
Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono |
![]() |
---|
Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti |
![]() |
---|
Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng |
![]() |
---|
Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.