Pemilu 2024

Cek Nama Anda Terdaftar di TPS, Login ke cekdptonline.kpu.go.id, Bisa Nyoblos Tanpa Surat Undangan

Cek nama Anda terdaftar di TPS, login ke cekdptonline.kpu.go.id, bisa nyoblos tanpa surat undangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube KPU RI
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. Cek nama Anda terdaftar di TPS, login ke cekdptonline.kpu.go.id, bisa nyoblos tanpa surat undangan 

Adapun surat suara pengganti yang dimaksud diambil dari surat suara cadangan.

Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS bakal memberikan lima jenis surat suara.

Terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelum diberikan ke pemilih, surat suara tersebut harus sudah ditandatangani Ketua KPPS.

Surat suara diberikan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat ke pemilih.

Selanjutnya, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut tidak dalam keadaan rusak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.

Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran surat suara tersebut mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.

Baca juga: Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti

“Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak.

Dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” kata Ninis, demikian sapaan akarabnya, Senin (12/2/2024).

“Ini prosedur umum di TPS.

Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” ujar Ninis. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved