Berita Kukar Terkini
Ketua RT di Kukar Minta Dana Program Rp100 Juta hingga Masa Jabatan 7 Tahun
Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dalam kesempatannya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah bertemu dengan para Ketua RT di Kukar.
Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Rukun Tetangga di wilayah tersebut sampaikan aspirasi ke Bupati Edi Damansyah, meminta anggaran bantuan berbasis RT ditambah menjadi Rp100 juta.
Selain meminta bantuan berupa tambahan anggaran, sejumlah RT di Kutai Kartanegara juga meminta masa jabatan Ketua RT ditambah menjadi 7 tahun.
Baca juga: Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Beri Waktu Karyawan Nyoblos dalam Pemilu 2024
Masukan demi masukan pun diserap oleh Bupati Edi Damansyah.
Ia mengungkapkan, apa yang menjadi saran bahkan kritikan oleh ketua RT dirasa positif selama memiliki kebermanfaatan bagi warganya.

Soal pagu anggaran minta dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta tidak jadi soal, sudah dipikirkan itu oleh Bupati Edi Damansyah.
Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT," ujar Bupati Edi Damansyah, Senin (12/2/2024).
Tidak hanya itu, ia juga menjawab soal Ketua RT yang meminta masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.
Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Baca juga: Napak Tilas Peristiwa Merah Putih Sangasanga, Ini Pesan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah
Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ya, jabatan ketua RT ini saya katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.
"Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah.
Reaksi DPMD Kukar Atas Usulan RT
Sementara itu, usulan dari sejumlah Ketua RT di Kabupaten Kutai Kartanegara pun turut ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto.
Ia mengatakan, alasan mereka mengusulkan penambahan bantuan jadi Rp 100 juta per-RT. Lantaran program pembangunan berbasis rukun tetangga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca juga: Terjawab Berapa Masa Jabatan Kepala Desa Sekarang, Pemerintah dan DPR Setujui Revisi Undang-undang
“Program itu sangat bermanfaat dan membantu fungsi mereka (RT) di lapangan, jadi kalau ditambah anggaran semakin besar dampak manfaatnya kepada masyarakat,” kata Arianto.
Kendati demikian, usulan itu tidak serta-merta langsung disetujui. Namun akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Untuk melihat apakah keuangan daerah mencukupi, dan dampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Bisa memungkinkan (disetujui). Kalau dampaknya sangat besar, kenapa tidak. Karena kepentingannya untuk masyarakat juga,” sambungnya.
Diketahui, program pembangunan berbasis rukun tetangga terdapat sejumlah item kegiatan.
Di antaranya kegiatan gotong royong, pelatihan bagi masyarakat, hingga pembangunan dan perbaikan sarana prasarana skala kecil di lingkungan RT.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Minta Kades dan Lurah di Kukar Petakan Kemiskinan
Arianto menjelaskan, pembangunan skala kecil di RT yaitu yang bersifat urgen atau sangat mendesak.
Di antaranya lubang jalan, jembatan patah, dan parit rusak. Namun, kegiatan tersebut harus bersifat gotong-royong bukan melalui kontrak.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.