Pilpres 2024
Kriteria Surat Suara Sah dan Batal pada Pemilu 2024
Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
Mendukung semarak Pemilu 2024 sudah saatnya kita mengetahui kriteria sura suara apa saja yang diterima dan tidak, oleh karena itu penting bagi kita mengetahuinya agar tidak ada kesalahan saat melakukan pencoblosan.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.id pada 17 Januari 2024, tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketentuan tersebut menyelaraskan persyaratan surat suara untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Sementara itu metode pemberian suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 353 Ayat (1) dari UU tersebut menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan mencoblos satu kali, baik pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, aturan ini menegaskan bahwa pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali dalam satu kotak surat suara untuk setiap pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jadi, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria surat suara yang sah, sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan metode pemberian suara dengan mencoblos satu kali pada berbagai opsi yang tersedia di surat suara.
Kriteria Surat Suara Sah
Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah apabila pemilih mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu dari calon presiden atau calon wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam satu surat suara.
Sebaliknya, untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif (caleg).
Untuk pemilihan anggota DPD, surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom satu calon, dengan catatan tidak keluar atau melewati garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Baca juga: Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono
Meskipun demikian, surat suara tetap dianggap sah meskipun pemilih mencoblos lebih dari satu kali, asalkan masih berada dalam satu kolom pasangan calon presiden-wakil presiden yang sama atau kolom partai politik yang sama untuk pemilihan legislatif.
Meski demikian, Titi Anggraini seorang Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia menyarankan agar pemilih lebih baik mencoblos hanya satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan oleh varian surat suara yang dianggap sah yang cukup banyak yakni empat varian untuk pilpres 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, dan tiga varian untuk pemilihan DPD, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240210_pilpres.jpg)