Pilpres 2024
Kriteria Surat Suara Sah dan Batal pada Pemilu 2024
Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Titi Anggraini juga menekankan pentingnya memastikan bahwa surat suara tidak rusak dan memiliki tanda tangan Ketua KPPS, mengingat tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki pemahaman yang sama terkait kriteria surat suara yang dianggap sah atau tidak sah.
Pasal 53 dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan penjelasan terperinci mengenai kriteria surat suara yang dianggap sah dan akan dihitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Surat Suara untuk Pilpres
1. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang mencakup nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
2. Jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada satu kolom pasangan calon, termasuk nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, itu tetap dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
3. Tanda coblos yang tepat pada garis di satu kolom pasangan calon, mencakup nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, juga dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.
4. Jika tanda coblos pada satu kolom pasangan calon tembus secara garis lurus, dengan dua atau lebih hasil pencoblosan simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mempengaruhi kolom pasangan calon lain, itu dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Surat Suara untuk Pileg DPR dan DPRD
1. Tanda coblos pada kolom dengan nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai dianggap sah untuk partai politik tersebut.
2. Tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang mencalonkan dianggap sah untuk calon tersebut.
3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, itu dianggap sah untuk calon dari partai politik tersebut.
4. Tanda coblos pada kolom nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
5. Tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240210_pilpres.jpg)