Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Samarinda Imbau Pemilik Algaka Tertibkan Secara Mandiri
Bawaslu Samarinda bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun menggelar operasi penertiban algaka secara masif sejak kemarin (11/2/2024)
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, tentu menjadi atensi bagi sejumlah pihak untuk mempersiapkan diri.
Termasuk keberadaan alat peraga kampanye (Algaka) yang telah memenuhi hampir seluruh titik di Kota Samarinda.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Samarinda bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun menggelar operasi penertiban algaka secara masif sejak kemarin (11/2/2024).
Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Samarinda, per Kecamatan Ada 100 Algaka Ilegal
Dijelaskan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, giat ini merupakan upaya yang wajib dalam hal menjaga netralitas dan ketertiban umum selama masa tenang Pemilu.
“Semua jajaran kita, Panwascam, PKD, Satpol PP dan TPS akan lakukan patroli pengawasan untuk setiap tempat-tempat yang mana kemudian dapat diduga terjadi hal-hal yang bisa mengarah kepada pelanggaran pemilu,” ungkapnya (11/2).
Mengingat Pemilu yang tinggal menghitung hari, dirinya juga meminta agar para pemilik algaka baik bagi seluruh partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kota Samarinda dapat mencabut atributnya (baliho/spanduk) sendiri.
Dengan harapan, hal ini dapat membantu para petugas untuk dapat mengoptimalkan kebersihan algaka.
“Sehingga tanggal 14 pukul 00.00 Wita nanti tidak ada lagi algaka,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap Sisir Reklame Algaka yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
Bawaslu Samarinda mengimbau media massa untuk turut mendukung terciptanya suasana netralitas dengan meniadakan publikasi mengenai pemilu selama masa tenang.
"Kami akan memastikan bahwa tidak ada lagi algaka yang terpasang di area publik selama masa tenang berlangsung," tegas Abdul Muin. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240212_-Penertiban-Algaka-di-Kota-Samarinda.jpg)