Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

8.259 Surat Suara Pemilu Rusak Dibakar oleh KPU Kukar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara atau KPU Kukar memusnahkan 8.259 kertas suara Pemilu 2024

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
SURAT SUARA RUSAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, memusnahkan 8.259 kertas suara Pemilu 2024 yang masuk kategori rusak, Selasa (13/2/2024). KPU Kukar berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang rusak ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara atau KPU Kukar memusnahkan 8.259 kertas suara Pemilu 2024 yang masuk kategori rusak.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kutai Kartanegara. Tujuannya, untuk meminimalisir praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadi total surat suara yang dimusnahkan sesuai dengan yang disampaikan berjumlah 8.259," kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/2/2024).

Ia merinci dari total 8.259 surat suara yang dimusnahkan di antaranya berasal dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2.350 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 2.060 lembar.

Baca juga: KPU Kukar Ungkap Progres Setting Logistik Pemilu 2024, H-1 Pencoblosan Harus Ada di TPS

Kemudian, Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 1.874 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 410 lembar, dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten sebanyak 1.565 lembar.

Purnomo mengungkapkan, selama proses penyortiran dan pelipatan pihaknya menemukan rata-rata surat suara yang rusak karena robek, noda tinta, dan buram.

5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota.
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. (YouTube KPU RI)

Pemusnahan surat suara itu pun dilakukan dengan cara dibakar untuk meminimalisir tindak kecurangan saat proses pencoblosan dan pemungutan suara nanti.

Selama proses sortir, rata-rata surat suara yang kami temukan rusak karena robek, noda tinta dan buram.

Baca juga: KPU Kukar Bakal Rekrut 20.421 Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara

"Kalau tercoblos tidak ada," ucap Purnomo.

"Kita berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang rusak ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024," beber Purnomo. 

"Sekali lagi ini merupakan komitmen KPU Kukar untuk menjalankan tahapan pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved