Pilpres 2024
Apa Itu Pilpres 2 Putaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan dan Informasinya
Inilah penjelasan dan informasi apa Itu pilpres 2 putaran dalam Pemilu? simak penjelasan dan informasinya terkait Pemilu 2 putaran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan dan informasi apa Itu pilpres 2 putaran dalam Pemilu? simak penjelasan dan informasinya terkait Pemilu 2 putaran.
Pemilu 2 putaran adalah sistem pemilihan umum yang diterapkan jika pada tahap pemungutan suara putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berhasil mencapai suara minimal yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Pada umumnya, suatu sistem pemilu mengatur persyaratan jumlah suara minimal yang harus diperoleh oleh seorang calon presiden dan wakil presiden agar dapat dinyatakan sebagai pemenang dalam putaran pertama.
Jika tidak ada satu pasangan calon pun yang memenuhi persyaratan tersebut, maka sistem pemilu 2 putaran akan diterapkan.

Dalam pemilu 2 putaran, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua, di mana hanya pasangan calon yang menempati dua posisi teratas dalam perolehan suara putaran pertama yang diizinkan untuk bertarung kembali.
Pasangan calon dengan perolehan suara terendah pada putaran pertama akan dieliminasi dari kompetisi.
Pada putaran kedua, pemilih kembali memberikan suara mereka, dan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran ini akan dinyatakan sebagai pemenang dan memenangkan posisi presiden dan wakil presiden.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pasangan calon yang terpilih memiliki dukungan mayoritas dari pemilih dan mendukung prinsip-prinsip demokrasi representatif.
Baca juga: Rekam Jejak Dandhy Laksono Sutradara Dirty Vote, Bukan Kali Pertama Rilis Film di Masa Tenang Pemilu
Pemilu 2 putaran dapat ditentukan setelah dilakukan perhitungan suara secara keseluruhan.
Dalam konteks Pilpres 2024, aturan perhitungan suara mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut, pasangan capres-cawapres bisa dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi sejumlah persyaratan
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam contoh tersebut, jika pasangan calon A berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan suara sebesar 52 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia pada putaran pertama, maka pasangan calon A memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran.
Dalam konteks ini, persyaratan kemenangan adalah memperoleh lebih dari 50 persen suara secara nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, jika pada putaran pertama tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat kemenangan tersebut, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Situasi ini dapat terjadi jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen secara nasional atau tidak mencapai minimal 20 persen suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan kehadiran tiga pasangan calon dalam Pilpres 2024, sangat sulit bagi setiap pasangan calon untuk meraih suara di atas 50 persen sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Persaingan yang ketat dapat mengakibatkan pembagian suara yang merata di antara pasangan calon, sehingga mempersulit satu pasangan calon untuk meraih mayoritas nasional dan minimal 20 persen di setiap provinsi.
Baca juga: Pekerja Lokal di IKN Sebagian Pulang, Otorita Pastikan Terkait Partisipasi Pemilu
Dalam skenario tersebut, kemungkinan besar Pilpres akan melibatkan putaran kedua di mana dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama akan bersaing kembali untuk menentukan pemenangnya.
Putaran kedua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat dan memenuhi syarat kemenangan yang ditetapkan oleh undang-undang pemilihan umum.
Kemungkinan besar, Pemilihan Presiden (Pilpres) akan melibatkan dua putaran karena pada putaran pertama, tidak satupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berhasil memperoleh suara melebihi 50 persen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum.
Oleh karena itu, sistem pemilu 2 putaran akan diterapkan.
Pasangan calon yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati posisi pertama dan kedua berdasarkan perolehan suara pada putaran pertama. Ini berarti hanya pasangan calon yang meraih dua suara tertinggi yang memiliki hak untuk melanjutkan kompetisi.
Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana diatur pada ayat 1, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung pada putaran kedua Pilpres.
Sebagai konsekuensinya, pasangan calon dengan perolehan suara terendah pada putaran pertama secara otomatis dinyatakan gugur dari kontes pemilihan.
Baca juga: Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya
Dengan demikian, putaran kedua Pilpres akan menjadi panggung bagi dua pasangan calon teratas untuk bersaing sekali lagi, dan hasil dari putaran ini akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.