Pilpres 2024

Apa itu Sirekap? Bagaimana Sistem Sirekap yang Digunakan Saat Pemilu 2024 dan Bedanya dengan Situng

Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
KOMPAS
APLIKASI SIREKAP. Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dan informasi apa itu Sirekap? bagaimana sistem Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 dan bedanya dengan Situng.

Penggunaan Sirekap dan Situng merupakan hal yang sudah lazim dan tidak asing bagi masyarakat Indonesia serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.

Kedua aplikasi ini, Sirekap dan Situng, memiliki peran penting dalam memudahkan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, peran Sirekap menjadi semakin signifikan.

Sirekap, sebagai Sistem Informasi Rekapitulasi akan digunakan oleh KPU RI untuk membantu dalam penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Aplikasi ini telah diintegrasikan sejak Pilkada 2020 dan menggantikan peran Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Penting untuk dicatat bahwa perbedaan mendasar antara Sirekap dan Situng menjadi fokus perhatian.

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menawarkan perbaikan dan peningkatan fungsionalitas dibandingkan dengan pendahulunya, Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Integrasi Sirekap sejak Pilkada 2020 menunjukkan komitmen KPU untuk terus meningkatkan teknologi dalam proses pemilihan umum.

APLIKASI SIREKAP - Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng.
APLIKASI SIREKAP - Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng. (Kompas.com/Heru Sri Kumoro)

Sirekap memainkan peran kunci dalam efisiensi dan akurasi penghitungan suara.

Dengan menggunakan aplikasi ini, petugas KPPS dapat dengan lebih cepat dan tepat menghitung hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudahan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses rekapitulasi hasil pemilu secara keseluruhan.

Selain itu, perbedaan fitur dan tata cara penggunaan antara Sirekap dan Situng perlu diperhatikan.

Sirekap tidak hanya menggantikan peran Situng tetapi juga membawa perbaikan signifikan dalam hal keamanan data, keterbacaan hasil, dan manajemen informasi.

Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dan petugas KPPS dalam pelatihan dan familiarisasi dengan aplikasi ini menjadi kunci untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa

Sebagai bagian dari persiapan menuju tanggal 14 Februari 2024 pemahaman mendalam terkait perbedaan dan keunggulan Sirekap menjadi hal yang esensial.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan efisien, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut berikut ialah penjelasan terkait Sirekap dan Situng serta perbedaan kedua aplikasi tersebut.

Apa itu Sirekap?

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap mengubah pendekatan dokumentasi data dibandingkan dengan Situng.

Sementara itu, Sirekap memperkenalkan pendekatan baru di mana data diunggah langsung oleh KPPS di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Mereka memotret formulir C Plano, yang mencakup hasil penghitungan suara untuk lima jenis surat suara (presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD).

Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis Optical Character Recognition (OCR) sehingga tulisan tangan dan pola pada formulir C1 plano dapat diubah menjadi data numerik dan dikirim ke server.

Sirekap dapat membaca apa yang dipotret dan hasilnya dapat dilihat dalam bentuk data numerik, bukan dalam bentuk foto mentah formulir seperti di Situng.

Aplikasi Sirekap web juga akan digunakan untuk unggahan formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Data yang dapat diakses publik dalam Sirekap berupa diagram langsung bukan angka-angka mentah, hal ini dapat meningkatkan transparansi dan keterbacaan informasi.

KPU berupaya agar unggahan Sirekap ini dapat terjadi secara real-time menjadikan proses pemungutan suara lebih terbuka dan terpercaya bagi masyarakat dan peserta pemilu.

Jenis Sirekap

Menurut informasi yang terdapat dalam Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, terdapat perbedaan signifikan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

  • Sirekap Mobile yang merupakan versi aplikasi menjadi alat utama bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Melalui aplikasi ini, KPPS dapat melaksanakan berbagai tugas seperti menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan gambar, mendaftarkan saksi, dan memberikan informasi seputar hasil perhitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  • Sirekap Web menjadi pilihan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

    Fungsinya lebih difokuskan pada merekapitulasi perolehan suara yang bersifat berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta mengumpulkan dan menjumlahkan data dari seluruh sumber informasi utama.

Perbedaan dalam fungsi dan penggunaan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web memberikan kemudahan bagi masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif sesuai dengan peran masing-masing dalam proses pemilu.

SITUNG. Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng.
APLIKASI SITUNG. Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng. (https://pemilu2019.kpu.go.id)

Apa itu Situng?

Situng merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penghitungan Suara yaitu sebuah perangkat yang digunakan sebagai alat informasi dalam proses penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.

Fungsinya utamanya adalah memberikan transparansi kepada masyarakat dan memungkinkan mereka untuk melakukan fungsi kontrol terhadap berbagai tahapan penghitungan suara yang dilakukan dalam berbagai tingkatan.

Penggunaan Situng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah dimulai sejak tahun 2003 dan menjadi salah satu dari 19 aplikasi yang termasuk dalam portofolio sistem aplikasi Pemilu.

Situng dirancang untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dan hasil penghitungan suara, sehingga dapat menguatkan integritas serta akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dengan perjalanan panjangnya, Situng sendiri menjadi aplikasi untuk menjalankan demokrasin dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilihan umum.

Pada Situng, pendokumentasian hasil setiap TPS dilakukan melalui pemindaian (scanning) formulir C-Hasil yang berupa kertas.

Proses ini terjadi di tingkat KPU kabupaten/kota dengan menggunakan mesin scanner dan hasilnya diunggah ke server KPU RI.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf

Formulir C-Hasil ini didasarkan pada salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) merupakan dua aplikasi yang digunakan dalam proses pemilu di Indonesia.

Meskipun keduanya berperan dalam menyajikan informasi terkait hasil pemungutan suara, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.

1. Fungsi Utama

- Sirekap: Sirekap memiliki fokus utama pada proses rekapitulasi atau pengumpulan hasil pemungutan suara dari berbagai tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

- Situng: Situng difokuskan pada proses penghitungan suara di tingkat TPS yaitu memberikan informasi secara cepat tentang hasil penghitungan suara di setiap TPS dan memungkinkan akses transparan kepada masyarakat.

2. Tahapan Penggunaan

- Sirekap: Sirekap digunakan pada berbagai tingkatan, termasuk oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk memotret formulir C Plano serta oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang.

- Situng: Situng digunakan pada tingkat TPS untuk menghitung suara dan menyajikan hasil perhitungan secara transparan kepada masyarakat.

3. Pendekatan Pengumpulan Data

- Sirekap: Sirekap menggunakan pendekatan unggah langsung dari TPS ke server KPU RI melalui aplikasi mobile kemudian proses ini melibatkan pemotretan formulir C Plano di TPS dan data yang terkumpul diunggah secara real-time.

- Situng: Situng menggunakan pendekatan pemindaian formulir C-Hasil di tingkat kabupaten/kota dengan mesin scanner yang kemudian diunggah ke server KPU RI.

4. Teknologi Pendukung

- Sirekap: Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR) yang memungkinkan pengenalan pola dan tulisan tangan pada formulir C1 plano.

- Situng: Situng berfokus pada pemindaian formulir C-Hasil dengan menggunakan teknologi mesin scanner.

5. Fungsi Kontrol dan Verifikasi

- Sirekap: Sirekap memungkinkan petugas KPPS untuk melakukan verifikasi terhadap hasil pengenalan sistem memastikan kesesuaian antara hasil bacaan mesin dengan data di formulir C1 plano.

- Situng: Situng memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses penghitungan suara di TPS.

Melalui perbedaan-perbedaan ini, Sirekap dan Situng memberikan kontribusi yang berbeda dalam memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Sirekap lebih berfokus pada rekapitulasi dan pengumpulan data, sementara Situng lebih menekankan pada penghitungan suara dan penyajian hasil secara cepat kepada masyarakat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved