Pemilu 2024

Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya

Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
HO/KPU
PEMILU 2024. Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya. 

Surat Suara untuk Pilpres

1. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang mencakup nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada satu kolom pasangan calon, termasuk nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, itu tetap dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

3. Tanda coblos yang tepat pada garis di satu kolom pasangan calon, mencakup nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, juga dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.

4. Jika tanda coblos pada satu kolom pasangan calon tembus secara garis lurus, dengan dua atau lebih hasil pencoblosan simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mempengaruhi kolom pasangan calon lain, itu dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (SURYA/PURWANTO)

Surat Suara untuk Pileg DPR dan DPRD

1. Tanda coblos pada kolom dengan nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai dianggap sah untuk partai politik tersebut.

2. Tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang mencalonkan dianggap sah untuk calon tersebut.

3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, itu dianggap sah untuk calon dari partai politik tersebut.

4. Tanda coblos pada kolom nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

5. Tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup satu nomor urut calon atau nama calon, dianggap sah untuk calon tersebut.

Baca juga: Cek Nama Anda Terdaftar di TPS, Login ke cekdptonline.kpu.go.id, Bisa Nyoblos Tanpa Surat Undangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved