Pemilu 2024

Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya

Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
HO/KPU
PEMILU 2024. Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Dukungan terhadap semarak Pemilu 2024 memerlukan pemahaman mendalam terkait kriteria surat suara yang diterima dan ditolak.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.id pada 17 Januari 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 telah mengatur persyaratan surat suara untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

PKPU tersebut secara tegas menetapkan ketentuan yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) dari UU tersebut, setiap pemilih diwajibkan mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Jadi, prinsipnya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan detil lebih lanjut mengenai kriteria agar surat suara dianggap sah.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan metode pemberian suara dengan mencoblos satu kali pada opsi yang ada di surat suara untuk berbagai jenis pemilihan.

Dengan demikian, pemahaman yang baik terhadap aturan ini sangat penting guna mencegah kesalahan saat pelaksanaan pencoblosan dan menjaga integritas proses demokrasi.

SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (YouTube KPU RI)

Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024

1. Tidak Boleh Terlambat

Saat hari pencoblosan, penting bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memperhatikan waktu kedatangan mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun DPT dapat datang antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, disarankan agar mereka mengikuti saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

DPTb dapat memberikan suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, tetapi sebaiknya tiba paling awal pada pukul 11.00 waktu setempat.

Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya boleh memberikan suara pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum penutupan TPS.

2. Kampanye

Pada hari pencoblosan, tindakan kampanye oleh pemilih di TPS dilarang, termasuk ajakan atau janji imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024.

Kampanye resmi dianggap berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan saat ini berada di masa tenang.

3. Menggunakan Alat yang Disediakan Oleh Petugas KPPS

Pemilih hanya diperbolehkan menggunakan paku yang disediakan untuk mencoblos surat suara.

Penggunaan benda lain seperti bolpoin, pena, dan sejenisnya tidak diizinkan.

Baca juga: Hukum Tinta Pemilu Halal atau Haram, Apakah Sah Jika Wudhu dah Sholat?

4. Mencoret dan Merobek

Larangan mencoret atau merobek surat suara berlaku untuk pemilih, tindakan ini dapat membuat surat suara tidak sah.

Tindakan tersebut dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah pada saat penghitungan suara.

5. Larangan Pengunaan Ponsel dan Gadget Saat di Bilik Suara

Pemilih dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara dengan cara memfoto atau merekam.

Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.

Kriteria Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah apabila pemilih mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu dari calon presiden atau calon wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam satu surat suara.

Sebaliknya, untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif (caleg).

Untuk pemilihan anggota DPD, surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom satu calon, dengan catatan tidak keluar atau melewati garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Baca juga: Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono

Surat Suara untuk Pilpres

1. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang mencakup nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada satu kolom pasangan calon, termasuk nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, itu tetap dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

3. Tanda coblos yang tepat pada garis di satu kolom pasangan calon, mencakup nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, juga dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.

4. Jika tanda coblos pada satu kolom pasangan calon tembus secara garis lurus, dengan dua atau lebih hasil pencoblosan simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mempengaruhi kolom pasangan calon lain, itu dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (SURYA/PURWANTO)

Surat Suara untuk Pileg DPR dan DPRD

1. Tanda coblos pada kolom dengan nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai dianggap sah untuk partai politik tersebut.

2. Tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang mencalonkan dianggap sah untuk calon tersebut.

3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, itu dianggap sah untuk calon dari partai politik tersebut.

4. Tanda coblos pada kolom nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

5. Tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup satu nomor urut calon atau nama calon, dianggap sah untuk calon tersebut.

Baca juga: Cek Nama Anda Terdaftar di TPS, Login ke cekdptonline.kpu.go.id, Bisa Nyoblos Tanpa Surat Undangan

10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon atau nama calon dengan nomor urut calon atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan mengarah pada satu nomor urut dan nama calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

11. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

12. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

13. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.

Baca juga: Klarifikasi Wanita yang Pingsan dan Digendong Mayor Teddy di GBK, Keke Minta Maaf, Bantah Pura-pura

14. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

15. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk satu calon yang memenuhi syarat.

16. Tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak memiliki daftar calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

Surat Suara untuk Pemilihan DPD

1. Tanda coblos pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

2. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

3. Tanda coblos tepat pada garis kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Semua kriteria tersebut merupakan pedoman yang harus diikuti untuk memastikan surat suara dianggap sah dan dapat dihitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved