Breaking News

Pemilu 2024

Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Apa Itu DPT, DPTb, DPK dan Bedanya?

Khususnya untuk pemilih pemula di Pemilu 2024 tentu perlu mengetahui istilah daftar pemilih agar tidak keliru.

canva.com
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut berbagai istilah daftar pemilih di Pemilu 2024 dan bedanya yang harus diketahui, apa arti DPT, DPTb, DPK? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi istilah daftar pemilih yang biasa digunakan jelang Pemilu 2024.

Khususnya untuk pemilih pemula di Pemilu 2024 tentu perlu mengetahui istilah daftar pemilih agar tidak keliru.

Misalnya, apa arti DPT dalam Pemilu, apa itu DPTb, dan DPK?

Seperti diketahui, daftar pemilih akan menentukan apakah nantinya masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi besok, Rabu 14 Februari 2024.

Baca juga: Besok Pencoblosan, Deretan Istilah Penting di Pemilu 2024, Ketahui Beda Quick Count dan Real Count

Namun harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.

Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam Pemilu 2024.

Ilustrasi pemungutan suara. Berikut berbagai istilah daftar pemilih di Pemilu 2024 dan bedanya yang harus diketahui, apa arti DPT, DPTb, DPK?
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut berbagai istilah daftar pemilih di Pemilu 2024 dan bedanya yang harus diketahui, apa arti DPT, DPTb, DPK? (canva.com)

1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

2. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

3. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

4. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

5. DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

6. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

7. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

10. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

11. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

12. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri) adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

13. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.

14. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

15. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

16. Coklit (Pencocokan dan Penelitian) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca juga: Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya

Cara Cek DPT Online di HP dengan Mudah

Berikut cara cek DPT online di HP dengan mudah, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain mengetahui apakah status telah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Anda juga dapat mengetahui di mana lokasi TPS atau tempat pencoblosan pada 14 Februari mendatang,

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Untuk diketahui, website cek DPT online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di cek DPT online, Anda mengetahui status pemilih dan lokasi TPS pada 14 Februari mendatang.

Berikut caranya lengkapnya dan link websitenya.

Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop.
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop. (https://cekdptonline.kpu.go.id/)

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Atau KLIK DI SINI

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024.

Lantas bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id?

Baca juga: Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor, Sebut KPK Tak Independen Lagi, Cek Info Survei Pilpres 2024

Solusi jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024

KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.

Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan selain KTP atau surat keterangan (suket), warga juga wajib membawa surat undangan mencoblos Pemilu 2024.

KPU mengatakan pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Artinya, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat, Senin 11 Februari 2024.

Itulah cara cek DPT online di HP dengan mudah, selamat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 ya!

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ketahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 yang memiliki punya warna berbeda lengkap cara mencoblos yang benar.

Jangan sampai keliru dan salah saat akan mencoblos di Pemilu 2024 yang mengakibatkan hangusnya hak suara karena tidak sahnya pencoblosan

Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan dilakukan serentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang.

Pastikan Anda telah terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Pada Pemilu 2024 tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Warna-warna surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota ternyata berbeda-beda. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arti DPT, DPTb, DPK serta Istilah Terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/181126678/arti-dpt-dptb-dpk-serta-istilah-terkait-daftar-pemilih-dalam-pemilu?page=all.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved