Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Mahulu Bersihkan APK Selama Dua Hari

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerjunkan anggotanya untuk membersihkan alat peraga kampanye

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Unsur-unsur pengamanan dan pengawasan mengabadikan kebersamaan usai apel siaga Pemilu tahun 2024 yang digelar Bawaslu Mahulu dengan foto bareng, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerjunkan anggotanya untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.

Pembersihan dilakukan selama dua hari, dibantu tim gabungan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat membenarkan hal ini.

Baca juga: Masa Tenang, Parpol Peserta Pemilu di Mahulu Diminta Bersihkan APK Secara Mandiri

Leonder Awang Ajaat mengatakan yang diterbitkan berupa APK dan atribut partai politik (Parpol).

"Di dalam wilayah Mahulu akan kita lakukan secara gabungan dengan stakeholder terkait di tingkat kabupaten seperti Polri, TNI, Satpol PP, Kesbangpol," katanya, Selasa (13/2/2024).

Hal ini telah disepakati bersama tim gabungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan lintas stakeholder di wilayah Mahulu.

"Jadi kita menyepakati akan mengambil tanggal 12 - 13 di dalam masa tenang," ujarnya.  Bawaslu bersama tim gabungan melakukan patroli untuk penertiban ini.

"Patroli itu sendiri kami namakan sebagai patroli taat asas, artinya kita akan menyisir memastikan bahwa semua alat peraga, bahan kampanye dan atribut parpol sudah dibersihkan di dalam masa tenang," jelasnya.

Baca juga: Bupati Mahulu Tekankan 5 Poin Penting Terkait Distribusi Logistik Pemilu 2024

Bagi peserta pemilu dan seluruh pihak yang memiliki APK tersebut termasuk calon DPRD diberikan waktu hingga Minggu (11/2/2024) untuk membersihkan APK secara mandiri.

Namun bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan dibersihkan secara paksa oleh Bawaslu dan tim gabungan.

Meski, menurutnya sesuai aturan yang berlaku mereka masih diberikan kesempatan untuk membersihkan APK tersebut hingga sehari sebelum pemilihan.

Tapi langkah tersebut dilakukan secara inisiatif dan tegas oleh Bawaslu Mahulu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Aturan pembersihan APK ini seharusnya dilakukan oleh Parpol dan peserta pemilu sejak masa kampanye berakhir.

Baca juga: Bawaslu Mahulu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Seharusnya APK tersebut sudah dibersihkan secara mandiri pada Sabtu (10/2/2024).

"Tetapi di dalam peraturan KPU Nomor 15 2023 tentang kampanye itu menyebutkan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu dibersihkan secara mandiri oleh peserta pemilu sampai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved