Pilpres 2024

Siapa Pasangan Capres Cawapres yang Unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 Link Live Streaming Quick Count

Siapa pasangan capres cawapres yang unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 link Live Streaming quick count

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/kompas.com
QUICK COUNT - Tiga paslon di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Siapa pasangan capres cawapres yang unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 link Live Streaming quick count 

TRIBUNKALTIM.CO -  Simak siapa pasangan capres cawapres yang unggul di Pilpres 2024 melalui metode quick count.

Diketahui, beberapa lembaga survei akan merilis hasil quick count atau hitung cepat hasil pemungutan suara Pilpres 2024.

Ketahui pasangan calon mana yang unggul di Pilpres 2024 melalui link quick count dari beberapa lembaga di artikel ini.

Salah satunya dari Litbang Kompas

Diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 akan dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) pekan ini.

Baca juga: Bawaslu Minta Kominfo Take Down Postingan Kaesang, Unggah Soal PSI dan Prabowo-Gibran di Masa Tenang

Baca juga: Terjawab Penyebab 3 Pendukung Anies Baswedan Meninggal di JIS, Ada yang Tergeletak di Tangga

Hasil hitung cepat Pilpres 2024 dapat disaksikan melalui link live streaming yang tersedia di artikel ini.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

LINK QUICK COUNT - Berikut link nonton quick count Pilpres 2024, ketahui hasil suara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
LINK QUICK COUNT - Berikut link nonton quick count Pilpres 2024, ketahui hasil suara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. (YouTube Kompas.com)

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Baca juga: Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil quick count Luar Negeri

Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.

Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

4. Penetapan Peserta Pemilu;

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

7. Masa Kampanye Pemilu;

8. Masa Tenang

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

10. Penetapan hasil Pemilu; dan

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

12. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Walikota Samarinda Ingatkan Pemilik Algaka untuk Bongkar Mandiri

Berikut ini sejumlah link live streaming quick count yang bisa diakses menggunakan komputer hingga smartphone:

Link Live Streaming quick count 1, KLIK>>>

Link Live Streaming quick count 2, KLIK>>>

Link Live Streaming quick count 3, KLIK>>>

Disclamer: Jadwal live streaming bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.

Aturan dari KPU

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Baca juga: Beredar Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Fakta dan Penjelasan KPU soal Exit Poll dan quick count

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, 30 Daftar Istilah Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula, Ada quick count

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.

Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.

Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved