Pemilu 2024
Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Simak Informasinya
Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut.
Pemilu, atau Pemilihan Umum, adalah proses demokratis di mana warga negara suatu negara memilih para wakil atau pemimpin mereka yang akan mewakili dan mengelola pemerintahan.
Pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi, di mana keputusan politik dan kepemimpinan ditentukan oleh suara rakyat.
Hari ini pada Rabu (14/2/2024), Pemilu 2024 akan menggelar pemungutan suara, dan hitung cepat atau quick count dijadwalkan dimulai dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia timur selesai.

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat berkesempatan untuk menyaksikan Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi atau lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, hasil resmi Pemilu 2024 akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
Oleh karena itu, pengumuman hasil Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg dijadwalkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
Jika terdapat putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, menegaskan tenggat waktu yang harus diikuti dalam proses pengumuman hasil Pemilu 2024.
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.