Pemilu 2024

Apa Itu Satu Putaran atau Dua Putaran dalam Pemilu 2024? Inilah Penjelasan dan Syaratnya

Inilah penjelasan mengenai satu putaran atau dua putaran dalam Pemilu 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
PEMILU 2024 - Ilustrasi. Inilah penjelasan mengenai satu putaran atau dua putaran dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan mengenai satu putaran atau dua putaran dalam Pemilu 2024.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara.

Pemilihan Presiden atau Pilpres Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Baca juga: Pengembalian Logistik Pemilu ke KPU Berau Belum Ada Batas Waktu

Simak berikut ini penjelasan mengenai satu putaran atau dua putaran dalam Pemilu 2024.

lihat fotoIlustrasi. PEMILU 2024
Ilustrasi. PEMILU 2024

Apa itu satu putaran atau dua putaran?

Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Pemilu dapat berlangsung satu putaran tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.

Tak hanya itu, paslon juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai informasi, suatu Pemilu bisa berlangsung hanya satu putaran saja apabila memenuhi sejumlah syarat.

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Baca juga: 11 Petugas KPPS di Balikpapan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Orang Jalani Rawat Inap

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:

  • Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  • Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  • Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2: Pasal 416 ayat 1.

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1,5 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Pasal 416 ayat 2 "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca juga: Satpol PP Kutim Kerahkan 23 Personel Patroli Pemilu 2024

  • Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Baca juga: PPK Pasir Belengkong Mulai Terima Kotak Suara di Sejumlah TPS, Rekapitulasi Digelar 17 Februari

Itulah penjelasan mengenai pengertian pemilu satu putaran dan dua putaran beserta ketentuannya. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved