Pemilu 2024

Enam Suara di Dua TPS di Kelurahan Tenun Samarinda Diselewengkan, Panwascam Ajukan Coblos Ulang

Enam Suara di dua TPS di Kelurahan Tenun Samarinda diselewengkan, Panwascam ajukan pemungutan surat suara ulang.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Panwascam Samarinda Seberang
Tim Panwascam Samarinda Seberang saat meninjau pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 003 Kelurahan Tenun, Rabu (14/2/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tampaknya belum selesai.

Pasalnya, ada 5 warganya yang melakukan protes lantaran tak dapat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Saat proses pencoblosan, lima warga yang berdomisili di RT 001, Kelurahan Tenun, mendadak menggeruduk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang.

Mereka menyoal hak suara yang belum berhasil disalurkan, namun tidak diperbolehkan lantaran lima warga tersebut telah melakukan pencoblosan berdasarkan pendataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS).

"Mereka merupakan DPT di TPS 001 dan 003. Sebenarnya ada 6 orang, tapi yang melapor cuma lima orang," beber Ketua Panwascam Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil saat dijumpai awak media di kantor sekretariat mereka, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Lima TPS di Samarinda Terancam Coblos Ulang, Bawaslu: Penyelenggara Harus Lebih Hati-hati

Ia merincikan, kelima warga tersebut terdiri dari empat orang masuk DPT TPS 001 dan seorang lainnya dari TPS 003 Kelurahan Tenun.

"Setelah kami cek ke TPS masing-masing, petugas KPPS mengatakan nama lima orang itu memang sudah melakukan pemilihan dan sesuai dengan KTP," beber Achmad.

Pihaknya juga kembali melakukan penyelidikan dan diketahui enam orang tersebut tidak pernah mendapatkan surat panggilan (C. Pemberitahuan) untuk mengikuti pemilu di TPS yang dimaksud.

Atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda.

Mereka mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 001 dan 003 Kelurahan Tenun kepada Panwaslu Kota.

"Sempat dikembalikan agar bukti-buktinya dilengkapi. Itu sudah kami lengkapi dan rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada Gakkum," bebernya.

Meski menemui kendala itu, namun pihaknya mengatakan bahwa proses penghitungan surat suara di Kelurahan Tenun telah selesai pada pukul 10.00 Wita.

"Terkait apakah hasil dari 2 TPS itu akan ditangguhkan atau bagaimana tergantung KPU," pungkas Achmad.

Baca juga: Eksis sejak 2028, Grup Musik Asal Samarinda Tanpa Kelas Usung Kesetaraan dan Anti Rasisme

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail mengatakan, surat suara dari 2 TPS yang ada di Kelurahan Tenun telah mereka terima pada pukul 13.00 Wita.

Ia menjelaskan bahwa di Kelurahan Tenun terdapat 20 TPS dengan 4.486 DPT.

"Kalau di dua TPS (001 dan 003) itu ada 441 DPT. Di TPS 1 ada 226 DPT dan TPS 3 ada 215 DPT," urainya.

Terkait persoalan itu pun telah disampaikan kepada Panwaslu Kota Samarinda.

Rapat pleno pun dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024) besok.

Namun dengan adanya temuan itu, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari KPU.

"Keputusannya sore ini. Soal undangan pleno sudah kami koordinasikan kepada partai-partai. Tapi undangan fisik belum karena masih menunggu keputusan dari KPU," pungkasnya.

Saat ini awak media masih menunggu keterangan lanjutan dari Ketua KPU Kota Samarinda. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved