Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Dus Dur Diturunkan, Cek Penyebab Gus Dur Dilengserkan MPR

Terjawab sudah kenapa Gus Dur diturunkan, cek kenapa Gus Dur lengser dan alasan dimakzulkan oleh MPR.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY (ARB)
GUS DUR LENGSER - Pelantikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 1999. Gus Dur merupakan presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Terjawab sudah kenapa Gus Dur diturunkan, cek kenapa Gus Dur lengser dan alasan dimakzulkan oleh MPR. 

- Melepas jabatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi atas tuduhan kasus korupsi, padahal tidak ada bukti yang kuat

- Mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan tentang pembubaran parlemen

Mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001

Konflik antara Gus Dur dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR semakin tajam setelah keluarnya Dekrit Presiden 23 Juli 2001.

Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, serta pembekuan Golkar.

Isi dekrit yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Dinilai menyalahgunakan jabatan

Dekrit Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa.

MPR menyatakan bahwa Gus Dur sudah melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Banyaknya masalah yang terjadi pada masa kepemimpinannya, yang membuat Gus Dur diturunkan dari jabatannya.

Oleh sebab itu, ia diturunkan dari jabatannya oleh MPR dan presiden setelah Gus Dur adalah Megawati Soekarnoputri.

Disanjung lalu Dijatuhkan, Kisah Gus Dur Dilengserkan

23 Juli 2001, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dimakzulkan dari tampuk kekuasaan Presiden RI.

Gus Dur dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selaku lembaga tertinggi negara saat itu melalui Sidang Istimewa.

Padahal, dia baru menjabat sebagai presiden selama 21 bulan, terhitung sejak 20 Oktober 1999.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved