Pilpres 2024

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bersatu Lawan Prabowo-Gibran, Temukan 9 Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud bersatu lawan Prabowo-Gibran, temukan 9 dugaan kecurangan Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Anies Baswedan, Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo tanggapi hasil quick count Pilpres 2024. 

Timnas AMIN temukan 9 kecurangan Pilpres 2024: Mulai dari penggelembungan suara hingga pengerahan aparat desa.

Tak hanya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang mengungkapkan adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga membeberkan kecurangan Pilpres 2024 yang mereka temukan.

Tim Hukum Nasional AMIN menyebut ada sembilan kecurangan Pilpres 2024 yang mereka temukan.

Kecurangan yang pertama adalah adanya penggelembungan suara lewat sistem Informasi dan Teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara masif.

Menurut Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, temuan kecurangan itu didapati pihaknya lewat verifikasi ribuan formult C1 dan riset.

Baca juga: Terbaru Hasil Rekapitulasi Suara via pemilu2024.kpu.go.id, Pergerakan Suara Prabowo, Anies, Ganjar

"Ini telah dilakukan melalui verifikasi ribuan formulir C1 oleh THN dan riset oleh Timnas AMIN," ungkap Ari di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Lalu, kecurangan kedua adalah surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan (buktinya)," lanjut Ari.

Kecurangan yang ketiga, imbuh Ari, pengerahan aparat melalui aparat desa.

Menurut Ari, di hari H pencoblosan, Rabu (14/2/2024), kepala desa mengarahkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar ikut serta dalam pemenangan paslon tertentu.

"Modus ini terjadi. Betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu," bebernya.

Selanjutnya, yang keempat adalah pengarahan lanjut usia (lansia) oleh KPPS.

Kelima adalah jumlah surat suara yang lebih sedikit dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kecurangan keenam adalah penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved