Pemilu 2024

Pemilu Berakhir, Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Mulai dari Anggota PPK sampai KPPS Luar Negeri

Inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair. Ulasan seputar kapan honor KPPS Pemilu 2024 cair masih terus menjadi sorotan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Freepik
GAJI KPPS 2024 - Ilustrasi. Inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair. 

5. Gaji KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Baca juga: Apa Itu Satu Putaran atau Dua Putaran dalam Pemilu 2024? Inilah Penjelasan dan Syaratnya

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Baca juga: 10 Tips dan Cara Menghilangkan Noda Tinta Pemilu di Tangan dan Baju Usai Pencoblosan

Kapan gaji atau honor KPPS 2024 cair?

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai.

Sementara untuk Badan Ad hoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Itulah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved