Pemilu 2024
Bawaslu Minta Coblos Ulang, tak Punya Hak Suara Tapi Coblos Hingga Diganti Orang Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejumlah daerah telah mengajukan pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),
Pengajuan pencoblosan ulang ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran, seperti di 6 TPS di Kutai Barat.
Bawaslu Kubar mengajukan pencoblosan ulang untuk 6 TPS yang tersebar di Kecamatan Bentian Besar.
Hal ini diajukan karena adanya temuan puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih tapi perbolehkan mencoblos itu.
Berikut enam nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang derekomendasikan Bawaslu Kubar untuk lakukan PSU :
1. TPS 01 Kampung Anan Jaya
2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak
3. TPS 001 Kampung Suakong
4. TPS 002 Kampung Penarung
5. TPS 001 Kampung Sambung
6. TPS 002 Kampung Dilang Puti.
"Kami minta Bawascam segera membuat rekomendasi PSU. Dari temuan di lapangan, ada 20-an lebih orang di masing masing TPS itu tidak punya hak pilih tapi diperbolekan mencoblos," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024)
Baca juga: Hak Suara Dipakai Orang Lain, Warga Samarinda Seberang Protes tak Bisa Coblos
Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang
Lourensius menjelaskan, berdasarkan aturan pemilih luar yang mau memilih di daerah harus mendaftar dan terdaftar di DPTb atau daftar pemilih tambahan jika tidak memiliki hak pilih.
"Di enam TPS itu mereka tidak teedaftar di DPTb tapi mereka diberikan hak pilih atau diperbolekan mencoblos," tegas Lourensius.
Untuk itu, Bawaslu Kubar meminta Bawascam Bentian Besar membuat rekomendasi PSU di enam TPS itu.
Lourensius menambahkan bahwasanya pihaknya hanya merekomendasikan PSU dilakukan.
Sementara keputusan PSU hanya dapat dilakukan oleh KPU.
"Kami hanya merekomendasikan saja, untuk keputusannya KPU. Karena yang memutuskan PSU itu adalah KPU," tandasnya.
Tak bisa Mencoblos
Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharram, Samarinda Seberang, memberikan laporan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lantaran tak bisa melakukan pencoblosan.
Hal itu disebabkan data dirinya tercatat dalam absensi telah melakukan pencoblosan.
Padahal, warga tersebut baru saja tiba di TPS dengan maksud berpartisipasi.
Dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar ini sejak kemarin.
Untuk menaikkan kasus ini, dijelaskan Muin, harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahkan, hingga Kamis (15/2/2024) sore ini, Bawaslu mencatat temuan lima TPS yang berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Iya, benar. Ada 5 TPS yang berpotensi PSU, itu yang kita duga sementara,” ungkapnya pada Kamis (15/2/2024).
Lima TPS yang berpotensi PSU, yakni TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.
Dijelaskannya bahwa dalam konteks penyelenggaraan PSU terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ia mencontohkan orang yang memiliki KTP luar daerah, namun memilih di TPS yang memang tidak diperuntukkan olehnya lantaran bukan asalnya.
“Seperti di Kecamatan Sambutan, itu mengarah pada PSU. Karena ada masyarakat yang punya KTP di luar Samarinda tapi coblos di sini tanpa adanya keterangan pindah pemilih,” beber Muin.
Menurutnya, jika pemilih berasal dari luar daerah namun ingin memilih, maka harus mengurus surat pindah pilih.
“Jika pekerja, harusnya H-7 sudah ada surat pilihnya,” tuturnya.
Selain itu, potensi PSU juga dilakukan jika terindikasi pelanggaran.
Pelanggaran itu seperti kasus pemilih menggunakan formulir C dari pemilih orang lain, pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap ikut memilih di TPS tersebut.
Oleh karenna itu, Bawaslu Samarinda berharap penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan memahami regulasi dengan maksimal, sehingga tidakk dilakukan PSU.
Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Tentu pasti terproses Bawaslu,” pungkas Muin.
Sementara proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tampaknya belum selesai.
Pasalnya, ada 5 warganya yang melakukan protes lantaran tak dapat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Saat proses pencoblosan, lima warga yang berdomisili di RT 001, Kelurahan Tenun, mendadak menggeruduk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang.
Mereka menyoal hak suara yang belum berhasil disalurkan, namun tidak diperbolehkan lantaran lima warga tersebut telah melakukan pencoblosan berdasarkan pendataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Beserta Istri dan Keluarga Coblos di TPS 27 Penajam
"Mereka merupakan DPT di TPS 001 dan 003. Sebenarnya ada 6 orang, tapi yang melapor cuma lima orang," beber Ketua Panwascam Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil saat dijumpai awak media di kantor sekretariat mereka, Kamis (15/2/2024).
Ia merincikan, kelima warga tersebut terdiri dari empat orang masuk DPT TPS 001 dan seorang lainnya dari TPS 003 Kelurahan Tenun.
"Setelah kami cek ke TPS masing-masing, petugas KPPS mengatakan nama lima orang itu memang sudah melakukan pemilihan dan sesuai dengan KTP," beber Achmad.
Pihaknya juga kembali melakukan penyelidikan dan diketahui enam orang tersebut tidak pernah mendapatkan surat panggilan (C. Pemberitahuan) untuk mengikuti pemilu di TPS yang dimaksud.
Atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda.
Mereka mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 001 dan 003 Kelurahan Tenun kepada Panwaslu Kota.
"Sempat dikembalikan agar bukti-buktinya dilengkapi. Itu sudah kami lengkapi dan rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada Gakkum," bebernya.
Meski menemui kendala itu, namun pihaknya mengatakan bahwa proses penghitungan surat suara di Kelurahan Tenun telah selesai pada pukul 10.00 Wita.
"Terkait apakah hasil dari 2 TPS itu akan ditangguhkan atau bagaimana tergantung KPU," pungkas Achmad.
Baca juga: Eksis sejak 2028, Grup Musik Asal Samarinda Tanpa Kelas Usung Kesetaraan dan Anti Rasisme
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail mengatakan, surat suara dari 2 TPS yang ada di Kelurahan Tenun telah mereka terima pada pukul 13.00 Wita.
Ia menjelaskan bahwa di Kelurahan Tenun terdapat 20 TPS dengan 4.486 DPT.
"Kalau di dua TPS (001 dan 003) itu ada 441 DPT. Di TPS 1 ada 226 DPT dan TPS 3 ada 215 DPT," urainya.
Terkait persoalan itu pun telah disampaikan kepada Panwaslu Kota Samarinda.
Rapat pleno pun dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024) besok.
Namun dengan adanya temuan itu, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari KPU.
"Keputusannya sore ini. Soal undangan pleno sudah kami koordinasikan kepada partai-partai. Tapi undangan fisik belum karena masih menunggu keputusan dari KPU," pungkasnya.
Saat ini awak media masih menunggu keterangan lanjutan dari Ketua KPU Kota Samarinda. (Febriawan/Sintya)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240214_FX-Yapan-memasukkan-surat-suara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.