Berita Kukar Terkini
5 Fakta Remaja Kukar Cabul kepada Bocah, Curiga Korban Berjalan tak Wajar hingga 3 Kali Berbuat
Seorang perempuan di bawah umur di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban asusila seorang pria berusia 19 tahun.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang perempuan di bawah umur di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban asusila seorang pria berusia 19 tahun.
Si pelaku berinisial MY yang kini telah diamankan oleh pihak berwajib, kepolisian resort Kutai Kartanegara.
Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, perempuan yang masih bocah tersebut tidak hanya sekali mendapat perlakuan layaknya hubungan suami istri.
Baca juga: Korban Asusila di Berau Tertekan karena Video Pornonya akan Disebar Pelaku
Berikut ini 5 fakta yang dirangkum oleh TribunKaltim.co, kasus asusila bocah di Kukar oleh seorang pemuda.
1. Tiga Kali Layaknya Hubungan Suami Istri
Awal pertemuan keduanya, perempuan bocah dan pelaku MY bermula di tribun lapangan sepak bola daerah Kukar pada Sabtu 3 Februari 2024.
Si pelaku dalam melancarkan aksinya melempar kalimat-kalimat bujuk rayu. Di antaranya menyatakan janji akan bertanggungjawab pada korban.

Tentu saja korban pasrah disetubuhi setelah termakan bujuk rayu MY yang berjanji bertanggung jawab.
Perempuan bocah itu pun akhirnya disetubuhi hingga tiga kali di tiga lokasi berbeda.
2. Curiga Korban Jalan Mengangkang
Kepada TribunKaltim.co, Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala, menjelaskan, MY sudah ditangkap polisi di Kukar, Kalimantan Timur.
Si pelaku kena kasus atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Sebulu Ulu, Kukar, Kalimantan Timur, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati
Kasus itu terungkap setelah orangtua korban curiga dengan cara berjalan putrinya yang mengangkang.
3. Dari TK ke Lapangan Bola
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala, menjelaskan, kejadian dugaan tindakan asusila bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu di Pelabuhan Kapal RT 002 Desa Tanjung Harapan, Sebulu, Kukar sekitar pukul 21.00 Wita.
"Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi," beber Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala kepada TribunKaltim.co, Minggu (18/2/2024).
Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku ke bangunan TK Permata Bangsa.
Baca juga: Polisi Jamin Usut Tuntas Kasus Asusila dengan Terduga Pelaku Caleg Bontang
Di tempat tersebut, pelaku mengutarakan niatnya berhubungan badan namun ditolak korban.
Tidak menyerah, pelaku kemudian mengajak korban pindah ke tribun Lapangan Bola Desa Tanjung Harapan.
Di tempat tersebut, pelaku kembali merayu korban untuk berhubungan intim dan bilang kepada korban.
"Jangan takut kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab," beber Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala yang menirukan pernyataan si pelaku MY.
4. Pelaku Merasa Belum Puas
Korban akhirnya menuruti keinginan pelaku dan berhubungan intim.
Korban sempat mengeluh kesakitan namun pelaku yang sudah terbakar nafsu tidak peduli dan terus melancarkan aksinya.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Unmul Samarinda Mengaku Korban Asusila
"Korban sempat mengeluh sakit di kemaluan, namun dirayu pelaku. Korban disetubuhi dua kali di lokasi tersebut," ujarnya.
Pelaku yang belum puas dua kali menyetubuhi korban kemudian mengajak pindah ke sebuah rumah kosong di dekat pelabuhan.
Di tempat tersebut, si pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
5. Korban Ungkapkan ke Orangtua
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah orang tuanya dengan jalan mengangkang tidak seperti biasanya.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian diinterogasi oleh orangtuanya.
Baca juga: 2 Pelaku Tindak Asusila di Pulau Derawan Berau Diringkus Polisi
Korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh MY.
"Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu," jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku MY langsung diamankan Polsek Sebulu.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.