Pemilu 2024
2 TPS di Samarinda Seberang akan Pemungutan Suara Ulang, Diduga Ada Penyelewengan Hak Pilih
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu telah mereka terima pada Sabtu 17 Februari 2024 pada pukul 22.00 Wita.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kabarnya ada 2 TPS (Tempat Pemungutan Suara di Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang akan melangsungkan pemilihan suara ulang Pemilu 2024.
Dijelaskan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail kepada TribunKaltim.co.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu telah mereka terima pada Sabtu 17 Februari 2024 pada pukul 22.00 Wita.
Untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun, Kota Samarinda.
Baca juga: Pengertian KPPS 1 sampai 7 Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Ia juga memastikan petugas KPPS tidak akan berubah, sebab masa bakti masih 10 hari usai Pemilu 2024.
"Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang," singkat Ismail.

10 Hari Usai Pemilu 2024 Pertama
Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera melakukan pemilihan suara ulang.
Dua TPS di Kelurahan Baqa, yakni TPS 01 dan 03, diduga ditemukan adanya penyelewengan hak pilih.
Di kedua TPS yang berada di RT 01 Kelurahan Baqa itu tercatat ada sebanyak 441 daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang, Achmad Khomaini Chairil mengatakan, rekomendasi pemungutan suara ulang itu telah mereka serahkan kepada KPU melalui PPK pada Sabtu (17/2/2024) malam.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ribuan TPS Potensial Pemungutan Suara Ulang, juga Sorot Kabar 80 ribu Pemilih di 1 TPS
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui kapan waktu dan lokasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
"Yang pasti dalam 10 hari pasca Pemilu 2024 pertama, pemungutan suara ulang sudah harus dilakukan. Jika tidak akan ada sanksi (bagi KPU)," jelasnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan akan tetap sama, di mana 441 DPT akan mendapat pemberitahuan dan melakukan pemilihan seperti biasanya.

Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses pemungutan suara ulang, mulai dari pendistribusian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.
"Kalau soal petugas KPPS-nya masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.