BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah selesai.
Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut terselip cerita duka, di mana ada sejumlah petugas yang meninggal dunia ketika tengah melaksanakan tugas.
Salah satunya yang dialami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur, bernama Sugiyono.
Ia meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2) siang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Petugas Pemilu yang Meninggal
Mendengar kabar itu, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
Selain itu, ada juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang diantaranya mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar.
Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.
Baca juga: 4 Ribu Lebih Linmas Balikpapan Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.
"Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro dalam keterangannya dikutip Jumat (16/2/2024).
Pihaknya menekankan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu," ujar Anggoro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.