BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
BPJS Ketenagakerjaan saat membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas. 

Pihaknya berharap, Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca juga: Selama Bertugas KPPS Berau Dilindungi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan menambahkan, perlindungan sosial bagi pekerja/petugas pemilu mesti dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut harus dilakukan sejak perencanaan, pemilihan, sampai dengan proses penghitungan.

“Petugas pemilu bekerja sejak dimulainya pendaftaran sampai dengan selesai proses penghitungan, di tahun 2024 ini akan dilakukan pemilu sampai dengan akhir tahun nanti, diawali di awal tahun dengan adanya pesta demokrasi nasional dan dilanjutkan di triwulan 4 nanti yakni pemilihan kepala daerah. Kami berharap seluruh petugas pemilihan dapat terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terang Erfan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved