Pilpres 2024

Almas Batal Gugat Rp 10 Juta, Hanya Minta Gibran Rakabuming Ucapkan Terima Kasih di Media Massa

Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.

Kolase foto Kompas.com/KOMPAS.com/Labib Zamani/TribunSolo
Almas Tsaqibbirru mencoret gugatan Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih padanya di media massa. Almas ingin Gibran mengucapkan terima kasih, karena berkat gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024. 

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.

Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024).

Respons Gibran dan Kuasa Hukumnya

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ganti rugi yang sebelumnya Rp10 juta tertera dicoret.

Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.

Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar

“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).

Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.

Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” kata Cawapres nomor urut dua tersebut.

Kuasa hukum keberatan

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.

“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya.

Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai

Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved