Pilpres 2024
Almas Batal Gugat Rp 10 Juta, Hanya Minta Gibran Rakabuming Ucapkan Terima Kasih di Media Massa
Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.
"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Respons Gibran dan Kuasa Hukumnya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ganti rugi yang sebelumnya Rp10 juta tertera dicoret.
Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.
Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).
Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.
Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.
“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” kata Cawapres nomor urut dua tersebut.
Kuasa hukum keberatan
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.
“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.