Tribun Kaltim Hari Ini

Larang Pungutan yang Memaksa, Disdikbud Samarinda Beri Peringatan Seluruh Sekolah

Tak jarang ditemukan adanya keluhan orang tua siswa terkait pungutan dana untuk acara perpisahan sekolah.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama pihaknya saat lakukan peninjauan gedung Sekolah SDN 005 Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Kalimantan Timur pada Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang kelulusan para siswa menjadi momentum tersendiri. Terlebih para siswa akan merayakan keberhasilannya dalam menuntaskan kewajibannya di bangku sekolah dan bersiap untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.

Namun dalam penyelenggaraannya, tak jarang ditemukan adanya keluhan orang tua siswa terkait pungutan dana untuk acara perpisahan.

Pungutan ini biasanya dilakukan dengan dalih untuk kepentingan bersama, seperti biaya sewa tempat, dekorasi, dan konsumsi.

Baca juga: Jadi Kota Penyangga IKN, Bappeda Targetkan IPM Samarinda Capai 83,40 Persen pada Tahun 2025 

Baru-baru ini, sebut saja T, salah satu orang tua siswa di salah satu SD di Kecamatan Samarinda Utara mempertanyakan hal tersebut. Dirinya mengaku heran lantaran diminta untuk mengumpulkan iuran dalam rangka kegiatan perpisahan untuk anaknya.

"Saya hanya ingin tahu, apakah semua dibebankan ke orang tua atau sekolah ada anggarannya sendiri untuk acara perpisahan. Sudah dirincikan juga untuk ini itu mulai makanan, medali, sampul ijazah jadi dua ratusan ribu per anak," ungkap T pada TribunKaltim, Senin (19/2).

Menanggapi hal ini perlu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah kembali.

Mengingat peraturan dari Dirjen Kemendikbud menegaskan bahwa acara perpisahan tidak diwajibkan, terlebih jika terindikasi adanya pungutan dana yang telah dipatok kepada setiap siswa.

"Saya juga menurunkan surat supaya dilaksanakan di sekolah saja, dengan tidak mengurangi makna dan hikmah, asal muasalnya juga adanya kekhawatiran seperti itu," ungkap Asli saat ditemui awal pekan kemarin.

Asli memahami adanya keinginan dari paguyuban atau OSIS untuk mengadakan acara perpisahan, dan tak melarang sekolah mendapatkan bantuan. Namun, pungutan wajib dengan sanksi bagi yang tidak membayar jelas tidak diperbolehkan.

Sehingga sesuai SE tersebut, ia pun memastikan bahwa pihaknya tak mewajibkan penyelenggaraan acara perpisahan di luar sekolah.

Meskipun hanya diadakan di sekolah, tak menutup kemungkinan biaya yang dikeluarkan bisa jadi lebih besar daripada di gedung lain.

"Kalau dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka dan suka rela saya rasa itu tidak akan muncul. Ini kan ada juga orang yang tidak mampu juga jangan sampai ada paksaan. Pungutan itu sifatnya kan angkanya wajib, kalau tidak dapat biasanya ada sanksi misalnya," jelasnya.

Meskipun paguyuban dapat mengambil inisiatif, edukasi tetap diperlukan karena hal ini dapat berdampak pada sekolah. Sebab itu, Asli menegaskan kepada setiap sekolah untuk mengawasi dan bertanggung jawab jika terdapat situasi serupa.

"Prinsipnya, sekolah harus bertanggung jawab jika melihat situasi seperti itu dan harus dinetralisir karena ada aturan yang jelas.

Kita kembali ke esensi awal, silakan adakan acara perpisahan, tetapi jangan sampai memberatkan orang tua atau siswa, terutama yang tidak mampu. Penetapan besaran biaya tidak boleh dilakukan. Nanti akan kami telusuri," tutupnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved