Berita Kutim Terkini

Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun

Miris! Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan kakak kandung di Kutai Timur cabuli anak 10 tahun.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kutim
Press release Polres Kutai Timur terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan keluarga kandung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, hal keji itu dilakukan keluarga terdekat mulai dari ayah, ibu hingga kakak kandungnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan Polres Kutai Timur.

"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Miris, Anak 10 Tahun di Kutim Jadi Korban Penyaluran Nafsu Ayah dan Kakak Kandung Selama 5 Tahun

Lanjutnya, pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.

Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.

Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).

Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.

Baca juga: Harga Bahan Pangan di Pasar Induk Sangatta Utara Kutim, Cabai Rawit Turun Jadi Rp75 Ribu Per Kg

Kronologi Kejadian

Dalam aksinya, U melakukan kelakuan bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.

Kemudian tak lama, ayah korban alias U mendatangi korban dan melakukan aksinya.

Sementara kakak kandungnya berinisial A, aksi bejatnya berawal saat korban sedang berada di kamar.

Tidak lama A mendatangi korban dan berkata ingin melakukan hubungan badan.

"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved