Pilpres 2024
Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket. Anies dan Ganjar suarakan hak angket kecurangan Pemilu. Simak penjelasan dua hak istimewa DPR ini
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Capres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan hak angket DPR untuk mengetahui dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Atau setidaknya DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi jika DPR belum siap dengan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Apa perbedaan Hak Angket dan Hak Interpelasi hingga disuarakan Anies dan Ganjar untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, simak penjelasan lengkapnya.
Menurut Anies Baswedan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecuarangan pemilihan umum.
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres
Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini
Tiga partai pengusung Perubahan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pernyataan Anies ini, senada dengan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo juga mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Hak Interpelasi Jika Belum Siap
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD membenarkan bahwa partai politik pengusungnya membahas soal peluang hak interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK
Usulan tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.
"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.