Pilpres 2024

Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Ganjar Pranowo minta partai pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR ajukan Hak Angket kecurangan Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Tim Media Ganjar
Momen menarik terjadi ketika calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajak pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto makan siang bareng di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024). Ganjar Pranowo minta partai pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR ajukan Hak Angket kecurangan Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan kecurangan Pilpres 2024 disuarakan capres 03, Ganjar Pranowo.

Terbaru, Ganjar Pranowo mengajak partai pendukungnya dan partai Koalisi Perubahan di DPR mengajukan Hak Angket.

Diketahui, berdasarkan hasil quick count berbagai lembaga survei, pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, kalah telak dari pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Menurut Ganjar Pranowo, diperlukan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Baca juga: Akhirnya Yusril Turun Gunung, Tangkal Upaya Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Batalkan Hasil Pilpres

Ganjar juga mendorong partai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen mendukung untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR.

Terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu.

Ganjar juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada.

Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ganjar menyadari bahwa paslon nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan, Pengamat Prediksi PKB dan Nasdem akan Loncat, Jokowi Berperan Jadi Jembatan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved