Pemilu 2024

Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

Inilah poin-poin isi pernyataan penolakan PDIP terkait aplikasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

KOMPAS
Aplikasi Sirekap. PDIP melayangkan surat ke KPU, tolak penghitungan suara Pemilu 2024 dengan menggunakan Sirekap. Berikut pernyataan PDIP selengkapnya. 

Keempat, PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

Kelima, menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Hasto Sebut PDIP Siap Jadi Oposisi, Jokowi dan Gibran Beri Respons Berbeda

Apa itu Sirekap?

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap mengubah pendekatan dokumentasi data dibandingkan dengan Situng.

Sementara itu, Sirekap memperkenalkan pendekatan baru di mana data diunggah langsung oleh KPPS di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Mereka memotret formulir C Plano, yang mencakup hasil penghitungan suara untuk lima jenis surat suara (presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD).

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis Optical Character Recognition (OCR) sehingga tulisan tangan dan pola pada formulir C1 plano dapat diubah menjadi data numerik dan dikirim ke server.

Sirekap dapat membaca apa yang dipotret dan hasilnya dapat dilihat dalam bentuk data numerik, bukan dalam bentuk foto mentah formulir seperti di Situng.

Aplikasi Sirekap web juga akan digunakan untuk unggahan formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved