Pilpres 2024
Jokowi Persilahkan Hak Angket Usut Pilpres yang Diwacanakan Ganjar, Kubu Prabowo Anggap Tak Perlu
Ganjar gulirkan wacana hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 didukung Anies dipersilahkan Jokowi, namun kubu Prabowo anggap tak perlu.
TRIBUNKALTIM.CO - Ganjar Pranowo gulirkan wacana hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024, didukung Anies Baswedan, dipersilahkan Jokowi, namun kubu Prabowo anggap tak perlu.
Wacana hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ramai dibahas.
Wacana ini digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo mengusulkan agar hak angket DPR digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bagaimana sikap Anies Baswedan, Presiden Jokowi, dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?
Baca juga: Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Baca juga: Apa Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR? Disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait Kecurangan Pemilu
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Ganjar meminta dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDI-P dan PPP untuk menggunakan hak angket mereka.
Dilansir dari situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ganjar berpandangan kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Bahkan, Ganjar mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar menyebutkan, dibutuhkan komunikasi antara kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk memuluskan wacana hak angket ini.
Menurutnya, dengan keterlibatan Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
Ganjar turut menyiapkan rencana lain jika hak angket DPR tidak gol.
Dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.