Pilpres 2024
Apa Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR? Disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait Kecurangan Pemilu
Apa itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR yang kini tengah ramai disinggung capres 01, Anies Baswedan dan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pilpres 2024?
Terkait temuan kecurangan Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024, Anies dan Ganjar-Mahfud sama-sama menyinggung agar partai pengusung di DPR menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi
Untuk diketahui, Hak Angket dan Hak Interpelasi termasuk dalam 3 hak istimewa DPR, simak penjelasan dan penggunaan kedua hak istimewa DPR tersebut.
Penjelasan Hak Angket dan Hak Interpelasi
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres
Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat:
Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.