Berita Kukar Terkini

Kepergok Curi Sawit Pakai Perahu di Kukar, Lima Sekawan jadi Tersangka

Lima sekawan asal Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diringkus polisi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
PENCURIAN SAWIT KUKAR - Lima sekawan asal Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diringkus polisi. Mereka kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di kawasan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lima sekawan asal Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diringkus polisi.

Mereka kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang beroperasi di desa tersebut.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial EG (31), MR (28), FS (26), MR (27), dan MTS (20).

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan Januari 2024 lalu.

Baca juga: Curi Kotak Infak untuk Bayar Utang, Pencurian Terjadi di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan

Saat itu, dua orang security perusahaan sawit sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan.

Kemudian di salah satu blok areal perkebunan terlihat sejumlah orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan perahu.

Melihat hal tersebut, dua orang security itu pun langsung menghubungi rekannya dengan tujuan untuk mengamankan sejumlah orang tersebut.

Namun, ketika security menuju dekat pelaku, tiba-tiba pelaku mengetahui hal tersebut.

"Pada saat itu pelaku yang berjumlah lima orang berhasil melarikan diri dengan menggunakan satu buah perahu," ujar Larto kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Program B35 Butuh 12 Juta Ton CPO, Ekspor Minyak Kelapa Sawit Berkurang

Sementara dua buah perahu lainnya yang sudah dibuat kelapa sawit ketinggalan dan langsung diamankan.

"Kemudian buah sawit tersebut dibawa ke kantor untuk dihitung dan ditimbang," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun merasa dirugikan dan langsung melaporkannya ke Polsek Muara Kaman. Dari hasil penimbangan, buah sawit yang dicuri seberat 1.430 kilogram.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi identitas lima orang pelaku pencurian tersebut dan salah satunya merupakan mantan karyawan dari perusahaan itu sendiri.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Sawah Padi ke Sawit di Kaltim Tinggi, Akmal Malik Beri Semangat Petani

Ke lima pelaku itu pun berhasil diringkus pada Selasa 20 Februari 2023.

Menurut pengakuan para pelaku, pencurian buah kelapa sawit itu baru satu kali dilakukan. "Jadi mereka baru satu kali melakukannya," sebut Larto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polsek Muara Kaman. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved