Pilpres 2024

Alasan Denny Indrayana Yakin Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 Bakal Layu Sebelum Berkembang

Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HAK ANGKET - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Bahkan, Denny Indrayana menilai usulan hak angket kecurangan Pilpres 2024 itu bakal layu sebelum berkembang.

Menurut Denny Indrayana, secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen yang dijamin di Undang-Undang Dasar.

Tapi secara realitas politik, kata Denny, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.

Baca juga: Tindak Lanjut Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Nasdem, PKB dan PKS Menunggu Inisiasi dari PDIP

"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," kata Denny kepada awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang.

"Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya," tegasnya.

Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai akan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Lucius beralasan proses untuk mengusulkan hak angket perlu waktu lama. Belum lagi ditambah dinamika pada proses persidangannya.

"Jadi kalau inisiator angket yakni tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil Pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hak angket kecurangan Pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

Artinya, jika ditemukan ada praktik kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

"Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini, tetapi untuk perbaikan sistem ke depan," ucapnya.

HAK ANGKET - Ilustrasi suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023). Untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024, mana lebih berpeluang, hak angket DPR atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)?
HAK ANGKET - Ilustrasi suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023). Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Dia berpendapat kalau untuk solusi jangka menengah dan panjang, pengunaan hak angket tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, kata Lucius, hal itu bisa dilakukan evaluasi mendalam pada rapat kerja Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved