Pilpres 2024

Alasan Denny Indrayana Yakin Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 Bakal Layu Sebelum Berkembang

Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HAK ANGKET - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

Di sisi lain, dia menegaskan dalam proses persiapan Pemilu 2024, tak ada aturan penyelenggaraan Pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR.

Lucius menerangkan semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR.

"Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR," ungkapnya, seperti dilansir Surya.co.id di artikel berjudul Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar, Diragukan Pakar Hukum, Mahfud MD Bersuara.

Dia menjelaskan anggota DPR juga menjadi peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg), di mana aktif sebagai tim pemenangan capres-cawapres.

"Kalau mau menyelidiki kecurangan, sangat mungkin pihak yang harus diselidiki itu adalah anggota DPR atau parpol asal anggota DPR. Bagaimana bisa itu dilakukan?" tegas Lucius.

Terlebih, kata Lucius, saat ini DPR akan memasuki bulan-bulan terakhir, maka ada banyak target kerja yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.

"Mending tim paslon 03 melakukan persiapan bukti serius untuk ditunjukkan di MK nanti ketimbang terjebak dalam permainan politik DPR melalui hak angket ini," imbuhnya.

Yusril: Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu

Terpisah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.

"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved